Zakat dalam bahasa arab yaitu “az-zakah”. merupakan masdar dari fi’il
madli “zaka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga
bermakna suci. Secara istilah zakat adalah sebuah ungkapan untuk
seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib
dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika
telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut
zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran
barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang
dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari
syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Zakat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu Zakat Fitrah ialah zakat yang dikeluarkan setelah menjalankan puasa ramadhan dan Zakat maal ialah zakat harta.
Setiap Muslim di dunia diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada
awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat.
Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan
pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan
mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada
pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan
sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada
Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut
pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT
dalam surat Ar-Rum ayat 39: ''Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)''.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mu'minun ayat 4: ''Dan orang yang
menunaikan zakat''. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan
meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan
di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa
kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah,
sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke
Madinah.
Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ''Dan
dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu
usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya
di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan'' (QS Al-Baqarah: 110). Berbeda dengan ayat sebelumnya,
kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan
bukan sekedar anjuran.
Dikutip dari (www.kumpulansejarah.com)
0 komentar:
Posting Komentar