Kali ini saya akan memposting mengenai Hukum Sholat Jum'at. Hukum Sholat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan
Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [Al Jum’ah:9]
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal perintah alam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan sibuk berjual beli setelah ada panggilan Sholat, menunjukkan kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak dilarang.
Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ
لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ
الْغَافِلِينَ
"Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan Sholat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai."
Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir, Ibnu Qudamahdan Ibnu Taimiyah.
Syaikh Al Albani berkata,”Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”. Sholat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا
أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" .
Waktu Sholat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu Sholat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits Anas bin Malik, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي
الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)."
- Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)."
Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i : “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, Sholat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”.
Kedua : Sah, Sholat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)."
- Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
"Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at."
- Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:
مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا
فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
"Kapan Rasulullah Sholat Jum’at?, ia menjawab,”Beliau Sholat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir."
Source (www.kumpulansejarah.com)
0 komentar:
Posting Komentar